Contoh Penerapan Kedaulatan Rakyat dan Penerapan Hukum di Indonesia

PEMILU SEBAGAI PERWUJUDAN KEDAULATAN RAKYAT
No.
Pemilu di Indonesia
Contoh Penerapannya
1.
Landasan Hukum
1. Akan merasa takut bila terjadi kesalahan
2. Mengatur jalannya pemilu
3. Membimbing seluruh kegiatan pemilu
4. Pemilu akan berjalan lancar
2.
Tujuan Pemilu
1. Melaksanakan kedaulatan rakyat
2. Memilih Anggota DPR
3. Sebagai perwujutan HAM
4. Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
3.
Asas Pemilu
1 . Memilih pilihannya sesuai hati nuraninya.
2 . Langsung datang ketempat TPS tanpa di wakilkan
3. Bagi WNI yang berusia 16 tahun keatas wajib mengikuti pemilu
4. Pemilihan menyeluruh ke seluruh indonesia tanpa diskriminasi
4.
Sistem Pemilu
1. Pembagian wilayah pemilu,yang tidak di lakukan di satu tempat
2. Pemilih memilih para calon dengan cara memilih tanda gambar atau gambar  PARPOL
5.
Lembaga Pelaksana Pemilu
1. Penyelenggara menyiapkan kertas gambar calon untuk di pilih oleh pemilih
2. Menyiapkan tempat pemungutan suara
3. Menyiapkan tanggal pemilihan
4. Menghitung hasil pemilihan
6
Lembaga Pengawas Pemilu
Mengawasi saat pemilu berlangsung,mengawasi juga pada saat penghitungan suara. Contoh lembaganya adalah TNI/POLRI,BANWASLU.






Penerapan Negara Hukum Republik Indonesia

No
Landasan Hukum
Negara Hukum Republik Indonesia
Contoh Penerapan
1
Pasal 1 ayat 3
Adanya Supremasi Hukum
1 Aparatur negara patuh terhadap hukum
2 Kesetaraan semua manusia di dalam hukum
3 Jaminan perlindungan HAM
2
Pasal 28D ayat 1
Adanya Kesamaan di hadapan Hukum
1 Tidak adanya diskriminasi
2  Bebas menyatakan pendapat
3 Aparat hukum melayani masyarakat tanpa adanya si miskin dan si kaya
3
Pasal 18
Adanya Pemisahan Kekuasaan
1 Setiap daerah memiliki pemimpin
2 Setiap pemimpin berhak mengatur otonomi daerahnya sendiri
3 Setiap daerah berhak mengatur pemerintahannya
4
Pasal 28,28A-28I
Adanya Jaminan Perlindungan HAM
1 Bebas mengeluarkan pendapat secara lisan atau tertulis
2 Mendapatkan perlindungan,bila terdapat ancaman
3 Bebas memilih kepercayaan
5
UU No. 19 tahun 1948
Adanya Peradilan Administrasi
1Memberikan perlindungan hak-hak rakyat yang bersumber dari hak-hak individu
2 Memberikan sanksi kepada badan/pejabat yang melawan hukum dan merugkan rakyat
3 Menyelesaikan masalah administrasi antara dua pihak





Previous
Next Post »

1 komentar:

Click here for komentar
November 15, 2015 at 5:30 AM ×

Makasih ya gan .. Blog nya sangat membantu saya (y)

Selamat Unknown dapat PERTAMAX...!
Balas
avatar
admin
Thanks for your comment