ALENIA
|
UUD 1945
|
MAKNA
|
1 |
Alinea ke 1 Alinea pertama
merupakan asas dalam mendirikan negara, yang terdiri dari dua hal
|
pertama : kemerdekaan adalah hak
segala bangsa. kedua : penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan
demikian jelas bahwa negara yang didirikan oleh bangsa Indonesia adalah
sebuah negara bangsa (nation state) yang berdiri di atas hak yang dimilikinya,
yaitu hak untuk
merdeka. Hal ini dipertegas dalam
alinea ke empat yang menyebutkan “Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia”. Atas
dasar asas tersebut, nasionalisme yang dibangun Indonesia pasti
bukan nasionalisme yang
chauvinistik, bukan pula jingo nasionalism, melainkan nasionalisme yang
berperikemusiaan dan berperikeadilan. Nasionalisme yang akan dibangun adalah
nasionalisme yang menjunjung tinggi hak kemerdekaan semua bangsa, untuk
menjalin hubungan saling hormat menghormati dengan kewajiban untuk
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Atas dasar kesadaran itu, maka penjajahan di
muka bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan. Berdasarkan prinsip tersebut, maka dapat diketahui bahwa
nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang dijiwai perikemanusiaan dan
perikeadilan. Oleh karena itu nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang
anti penindasan, baik penindasan bangsa atas bangsa (exploitation de
nation par nation) maupun penindasan manusia atas manusia
(exploitation de l’homme par
l’homme)
|
2 |
Visi bangsa Indonesia
dalam mendirikan negara bangsa yang merdeka dengan jelas diungkapkan dalam
alinea ke dua, yaitu :
|
negara yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat
bermakna sebagai negara bangsa (nation state) yang bebas dari penjajahan
maupun penindasan negara lain, serta berhak menentukan segala kebijakannya
berdasarkan kedaulatan yang dimilikinya. Disadari sepenuhnya bahwa
kekuatan Indonesia untuk mencapai cita-cita kemerdekaaanya adalah tumbuh dan
berkembangnya kesadaran dan semangat persatuan bangsa dan kesatuan
wilayah. Pluralisme yang ada bukanlah untuk mengedepankan kepentingannya
sendiri, melainkan untuk saling mendukung guna membangun kekuatan
bersama. Kesadaran akan adanya saling ketergantungan antar wilayah yang
beragam itulah yang merupakan sumber kekuatan Indonesia, sehingga Indonesia
akan menjadi negara yang tidak akan tergantung pada dan didikte oleh negara
atau kekuatan lain. Seperti halnya dengan bangsa-bangsa lain, untuk
menegakkan kemerdekaan dan kedaulatannya bangsa Indonesia berpegang
pada tiga prinsip kemerdekaan yang oleh Bung Karno disebut
“Trisakti”, yaitu :
• berdaulat di bidang politik.
• berdikari di bidang ekonomi.
• berkepribadian di bidang
kebudayaan.
Sedangkan adil dan
makmur adalah kondisi kehidupan yang menjadi tujuan dalam mendirikan negara.
Kemakmuran yang akan dibangun adalah kemakmuran untuk semua, kemakmuran untuk
bangsa Indonesia secara keseluruhan yang terdistribusi secara adil.
Oleh karena itu dasar pengelolaan kesejahteraan tersebut harus
berasaskan kekeluargaan yang bersumber pada prinsip kesederajadan dan kebersamaan.
Tidak bisa tidak, demokrasi ekonomi dan demokrasi politik harus ditegakkan.
Kondisi masyarakat yang sejahtera lahir dan batin itulah yang disebut sebagai
Sosialisme Indonesia, yang tak lain adalah masyarakat Gotong Royong
|
3 |
Berdasarkan asas
kemerdekaan dan visi yang ingin diwujudkan, bangsa Indonesia sebagai
bangsa yang religius, menyadari sepenuhnya bahwa kemerdekaan yang telah
dicanangkan, kemerdekaan yang diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan,
hanya dapat terlaksana, sepenuhnya berkat rahmat Tuhan Y.M.E. Hal ini
terungkap dalam alinea ke tiga.
|
|
4 |
Selanjutnya dalam alinea
ke empat diungkapkan tentang prinsip-prinsip dibentuknya Pemerintah sebagai
instrumen politik dan tugasnya.
|
Untuk memberikan landasan dan
acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara,
disusunlah Undang-Undang Dasar. Sedangkan bentuk negara ditetapkan sebagai
Republik yang berkedaulatan rakyat, artinya Indonesia adalah sebuah republik
yang bersifat demokratis. Sedangkan sebagai dasar negara adalah Pancasila.
Untuk menjamin terwujudnya visi yang telah ditetapkan, Pembukaan UUD 1945
mengamanatkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan dua tugas pokok ke dalam :
pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia kedua, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa ke luar ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dari tugas yang
diamanatkan kepada Pemerintah tersebut dengan jelas termaktub bahwa
Indonesia, baik sebagai bangsa maupun sebagai wilayah adalah satu kesatuan
yang utuh, sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam Sumpah Pemuda. Kesadaran
atas kesatuan yang utuh itulah yang merupakan sumber bagi dibentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Amanat untuk memajukan kesejahteraan umum
mempunyai makna untuk memajukan kesejahteraan bagi rakyat secara keseluruhan,
bukan hanya kesejahteraan orang per orang. Oleh karena itu perlu disusun
suatu sistem yang dapat menjamin terselenggaranya keadilan sosial. Dan
kesejahteraan yang harus diciptakan bukan hanya sekedar kesejahteraan
ekonomis, bukan sekedar kesejahteraan material, melainkan kesejahteraan lahir
dan batin, kesejahteraan material dan spiritual. Artinya kesejahteraan
material itu harus terselenggara dalam masyarakat yang saling menghormati dan
menghargai hak dan kewajiban masing-masing, masyarakat yang bebas dari rasa
takut, masyarakat yang hidup dalam kesederajadan dan kebersamaan, masyarakat
yang bergotong-royong. Masyarakat adil, makmur dan beradab itulah warna
dari Sosialisme Indonesia. Amanat tersebut terkait dengan amanat berikutnya,
yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang
bermakna membangun peradaban
bangsa, sehingga bangsa Indonesia akan mampu hadir sebagai bangsa yang
memiliki kepribadian nasional yang bersumber kepada nilai-nilai yang
terkandung dalam ideologi nasional Indonesia, yaitu Pancasila. Dengan
kepribadian nasional yang dimilikinya itu bangsa Indonesia akan memiliki
kepercayaan diri, akan memiliki national dignity. Untuk membangun peradaban bangsa
inilah diperlukan kecerdasan intelektual, emosional, afirmatif (dari
affirmative intelegents
–
kecerdasan untuk mengambil
keputusan) dan spiritual, untuk memecahkan berbagai persoalan kehidupan
bangsa dan negara, sehingga mutlak perlu dilaksanakan nation and
character building
|
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon