No.
Pemilu
di Indonesia
Contoh
Penerapannya
1.
Landasan Hukum
1. Akan merasa takut bila terjadi kesalahan
2. Mengatur jalannya pemilu
3. Membimbing seluruh kegiatan pemilu
4. Pemilu akan berjalan lancar
2.
Tujuan Pemilu
1. Melaksanakan kedaulatan rakyat
2. Memilih Anggota DPR
3. Sebagai perwujutan HAM
4. Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
3.
Asas Pemilu
1 . Memilih pilihannya sesuai hati nuraninya.
2 . Langsung datang ketempat TPS tanpa di wakilkan
3. Bagi WNI yang berusia 16 tahun keatas wajib mengikuti
pemilu
4. Pemilihan menyeluruh ke seluruh indonesia tanpa
diskriminasi
4.
Sistem Pemilu
1. Pembagian wilayah pemilu,yang tidak di lakukan di satu
tempat
2. Pemilih memilih para calon
dengan cara memilih tanda gambar atau gambar PARPOL
5.
Lembaga Pelaksana Pemilu
1. Penyelenggara menyiapkan kertas gambar calon untuk di
pilih oleh pemilih
2. Menyiapkan tempat pemungutan
suara
3. Menyiapkan tanggal pemilihan
4. Menghitung hasil pemilihan
6
Lembaga Pengawas Pemilu
Mengawasi saat pemilu berlangsung,mengawasi juga pada saat
penghitungan suara. Contoh lembaganya adalah TNI/POLRI,BANWASLU.
Penerapan Negara Hukum
Republik Indonesia
No
Landasan
Hukum
Negara
Hukum Republik Indonesia
Contoh
Penerapan
1
Pasal 1 ayat 3
Adanya Supremasi Hukum
1 Aparatur negara patuh terhadap hukum
2 Kesetaraan semua manusia di dalam hukum
3 Jaminan perlindungan HAM
2
Pasal 28D ayat 1
Adanya Kesamaan di hadapan Hukum
1 Tidak adanya diskriminasi
2 Bebas menyatakan pendapat
3 Aparat hukum melayani masyarakat tanpa adanya si miskin
dan si kaya
3
Pasal 18
Adanya Pemisahan Kekuasaan
1 Setiap daerah memiliki pemimpin
2 Setiap pemimpin berhak mengatur otonomi daerahnya
sendiri
3 Setiap daerah berhak mengatur pemerintahannya
4
Pasal 28,28A-28I
Adanya Jaminan Perlindungan HAM
1 Bebas mengeluarkan pendapat secara lisan atau tertulis
2 Mendapatkan perlindungan,bila terdapat ancaman
3 Bebas memilih kepercayaan
5
UU No. 19 tahun 1948
Adanya Peradilan Administrasi
1Memberikan perlindungan hak-hak rakyat yang bersumber
dari hak-hak individu
2 Memberikan sanksi kepada badan/pejabat yang melawan
hukum dan merugkan rakyat
3 Menyelesaikan masalah administrasi antara dua pihak
No.
|
Pemilu
di Indonesia
|
Contoh
Penerapannya
|
1.
|
Landasan Hukum
|
1. Akan merasa takut bila terjadi kesalahan
2. Mengatur jalannya pemilu
3. Membimbing seluruh kegiatan pemilu
4. Pemilu akan berjalan lancar
|
2.
|
Tujuan Pemilu
|
1. Melaksanakan kedaulatan rakyat
2. Memilih Anggota DPR
3. Sebagai perwujutan HAM
4. Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
|
3.
|
Asas Pemilu
|
1 . Memilih pilihannya sesuai hati nuraninya.
2 . Langsung datang ketempat TPS tanpa di wakilkan
3. Bagi WNI yang berusia 16 tahun keatas wajib mengikuti
pemilu
4. Pemilihan menyeluruh ke seluruh indonesia tanpa
diskriminasi
|
4.
|
Sistem Pemilu
|
1. Pembagian wilayah pemilu,yang tidak di lakukan di satu
tempat
2. Pemilih memilih para calon
dengan cara memilih tanda gambar atau gambar PARPOL
|
5.
|
Lembaga Pelaksana Pemilu
|
2. Menyiapkan tempat pemungutan
suara
3. Menyiapkan tanggal pemilihan
4. Menghitung hasil pemilihan
|
6
|
Lembaga Pengawas Pemilu
|
Mengawasi saat pemilu berlangsung,mengawasi juga pada saat
penghitungan suara. Contoh lembaganya adalah TNI/POLRI,BANWASLU.
|
Penerapan Negara Hukum
Republik Indonesia
No
|
Landasan
Hukum
|
Negara
Hukum Republik Indonesia
|
Contoh
Penerapan
|
1
|
Pasal 1 ayat 3
|
Adanya Supremasi Hukum
|
1 Aparatur negara patuh terhadap hukum
2 Kesetaraan semua manusia di dalam hukum
3 Jaminan perlindungan HAM
|
2
|
Pasal 28D ayat 1
|
Adanya Kesamaan di hadapan Hukum
|
1 Tidak adanya diskriminasi
2 Bebas menyatakan pendapat
3 Aparat hukum melayani masyarakat tanpa adanya si miskin
dan si kaya
|
3
|
Pasal 18
|
Adanya Pemisahan Kekuasaan
|
1 Setiap daerah memiliki pemimpin
2 Setiap pemimpin berhak mengatur otonomi daerahnya
sendiri
3 Setiap daerah berhak mengatur pemerintahannya
|
4
|
Pasal 28,28A-28I
|
Adanya Jaminan Perlindungan HAM
|
1 Bebas mengeluarkan pendapat secara lisan atau tertulis
2 Mendapatkan perlindungan,bila terdapat ancaman
3 Bebas memilih kepercayaan
|
5
|
UU No. 19 tahun 1948
|
Adanya Peradilan Administrasi
|
1Memberikan perlindungan hak-hak rakyat yang bersumber
dari hak-hak individu
2 Memberikan sanksi kepada badan/pejabat yang melawan
hukum dan merugkan rakyat
3 Menyelesaikan masalah administrasi antara dua pihak
|
1 komentar:
Click here for komentarMakasih ya gan .. Blog nya sangat membantu saya (y)
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon